Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan dan Tanggung JawabPenata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata JabatanJabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fungsional Penata Pertanahan merupakan Jabatan Fungsional kategori Fungsional Penata Pertanahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atasPenata Pertanahan Ahli Pertama III/a dan III/bPenata Pertanahan Ahli Muda III/c dan III/dPenata Pertanahan Ahli Madya IV/a, IV/b, dan IV/cPenata Pertanahan Ahli Utama IV/d dan IV/eTugas JabatanTugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan yang terdiri ataspenyusunan kebijakan teknis pertanahandiseminasi kebijakan teknis pertanahanpendaftaran tanahpemeliharaan data tanah dan ruangpencatatan dan layanan informasi pertanahanpenatausahaan tanah ulayat/hak komunalhubungan kelembagaanpemberian lisensipenatagunaan tanahlandreformpemberdayaan tanah masyarakatpenanganan masalah pertanahanpengendalian dan pemantauan pertanahanpenertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanahkonsolidasi tanahpengadaan tanah dan pengembangan pertanahanpengembangan dan pemanfaatan tanahpengembangan penilaian pertanahanpemanfaatan informasi nilai tanahStandar Kompetensi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Tahun 2023Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata PertanahanPetunjuk TeknisPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jabatan Pilihan
PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2000. TENTANG. KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi
KegunaanTes Minat. Hasil tes minat jarang digunakan secara eksklusif dengan mengabaikan hasil pengukuran terhadap aspek kognitif dan aspek non kognitif yang lain, seperti : tes inteligensi, tes bakat, atau tes kepribadian. Pada umumnya hasil tes minat digunakan dalam Bidang : (1) Pendidikan.
Suratpermohonan menjadi dokumen yang sah guna menjadi bukti resmi pindah tugasnya seseorang. Surat tersebut yang nantinya menjadi perantara bahwa seseorang yang disebutkan dalam surat sudah pindah tugas. Selain itu juga menjadi bukti resmi seseorang guna mendokumentasikan surat-surat penting lainnya. 2. Pengantar Resmi Kepindahan Tugas
Diantaranya adalah membaca, menulis, bahkan bermain game yang mengandalkan kata-kata—misalnya teka-teki silang. 4. Kecerdasan logika-matematis (number smart) Kecerdasan yang satu ini erat kaitannya dengan angka. Orang yang memiliki kecerdasan logika-matematis bisa mengumpulkan dan menyatukan informasi dengan cepat.5K3x9.